Hukum Tahlilan dan Yasinan
Membaca tahlil atau Surat Yasin sejatinya adalah berzikir; zikir yang bertujuan
mendoakan keluarga yang telah wafat. Hal itu bisa dilakukan secara individual
maupun berjamaah. Jika dilakukan secara individual, maka kita bisa melakukannya
kapan saja dan di mana saja. Jika dilakukan secara berjamaah, tentu harus
berkumpul di tempat khusus. Zikir yang dilakukan secara bersama-sama, merupakan
ibadah yang dianjurkan oleh Islam. Rasulullah SAW bersabda:
لاَيَقْعُدُ
قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ عَزَّوَجَلَّ إِلاَّحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ
الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ
(رواه مسلم)
Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berzikir kepada Allah Swt, kecuali mereka akan dikelilingi oleh para malaikat. Allah Swt. akan
melimpahkan rahmat kepada mereka, memberikan ketenangan hati, dan Allah akan memuji mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya. (HR. Muslim)