Jumat, 01 Juni 2012

Bukti Imam Nawawi (Kitab Syarh Shahih Muslim) : Ada Dua Metode tafsir Hadis Mutasyabihat – Takwil hadits Nuzul



Diantaranya, Karena Takwil Berikut Ini Ulama Sekaliber Imam an-Nawawi Dianggap sesat Oleh Kaum Wahhabi. Hasbunallah!!



Syarah Shahih Muslim, Vol.2, Hal. 29


Imam Nawawi berkata:
“ketahuilah bahwa para ahli ilmu mempunyai dua metode dalam menyikapi hadis-hadis dan ayat-ayat mengenai sifat Allah. Yang pertama; metode mayoritas salaf atau –mungkin- semuanya, yaitu mereka tidak memperbincangkan maknanya, mereka hanya berkata, “kita wajib mengimani dan meyakininya dengan makna yang layak bagi kemuliaan dan keagungan Allah Ta‘âlâ sembari dengan keyakinan yang kuat bahwa Allah Ta‘âlâ tiada menyerupai sesuatu pun, Dia maha suci dari sifat-sifat fisik, berpindah, mempunyai ruang gerak dalam arah, dan Dia maha suci dari semua bentuk sifat-sifat makhluk”. Ini -pun merupakan- pendapat kalangan Mutakallimîn, dan dipilih oleh kalangan Muhaqqiqîn (ahl al-Haq) dari mereka.


Syarah Shahih Muslim, Vol.3, Hal. 294

Mengenai hadis Nuzûl, Imam Nawawi berkata: ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama, yang mana salah satu pendapat itu adalah pendapat mayoritas salaf dan sebahagian Mutakallimîn; Yaitu dengan mengimani bahwa -ayat-ayat sifat- itu benar, sesuai dengan kelayakan bagi Allah Ta‘âlâ. Dan makna lahiriyah (dari ayat-ayat sifat) yang kita kenali itu, bukanlah makna yang dimaksud (oleh Allah). Di samping itu kalangan salaf tidak mempersoalkan takwilannya sembari meyakini kemahasucian Allah dari ciri sifat-sifat makhluk. Dan Allah maha suci dari berpindah, bergerak dan dari segala ciri khas makhluk. Dan yang ke duanya adalah pendapat mayoritas mutakallimîn, pun itu adalah pendapat salaf. Pernah diceritakan bahwa Imam Malik dan Imam Awza‘î yaitu dengan takwilan yang layak tergantung posisi (konteks ayat-ayat itu). Berdasarkan konteks ini, kalangan salaf ada yang mentakwil hadis ini dengan dua macam takwil. Salah satunya adalah Takwilan yang pernah digunakan oleh Anas Ibnn Malik ra, dll; yang maknanya adalah turunnya rahmat, urusan (keputusan) Allâh, dan malaikat-Nya. Sebagaimana dapat dikatakan jika pembantu-pembantu (kabinet) seorang pemimpin melakukan sesuatu maka akan dikatakan “pemimpin telah melakukan ini/itu”. Pendapat ke dua ini adalah dengan metode Isti‘ârah (salah satu kajian dalam ilmu balaghah). Sehingga -hadis ini- bermakna Ijabah serta kelembutan Allah terhadap hamba-hamba-Nya yang berdoa.
Posted on May 22, 2012 by admin

Dalam kitab Syarh al-Fiqh al-Akbar yang telah disebutkan di atas, asy-Syaikh Mulla Ali al-Qari menuliskan sebagai berikut:

فمن أظلم ممن كذب على الله أو ادعى ادعاءً معينًا مشتملاً على إثبات المكان والهيئة والجهة من مقابلة وثبوت مسافة وأمثال تلك الحالة، فيصير كافرًا لا محالة

“Maka barangsiapa yang berbuat zhalim dengan melakukan kedustaan kepada Allah dan mengaku dengan pengakuan-pengakuan yang berisikan penetapan tempat bagi-Nya, atau menetapkan bentuk, atau menetapkan arah; seperti arah depan atau lainnnaya, atau menetapkan jarak, atau semisal ini semua, maka orang tersebut secara pasti telah menjadi kafir”[1].

Masih dalam kitab yang sama, asy-Syaikh Ali Mulla al-Qari juga menuliskan sebagai berikut:

من اعتقد أن الله لا يعلم الأشياء قبل وقوعها فهو كافر وإن عُدّ قائله من أهل البدعة، وكذا من قال: بأنه سبحانه جسم وله مكان ويمرّ عليه زمان ونحو ذلك كافر، حيث لم تثبت له حقيقة الإيمان

“Barangsiapa berkeyakinan bahwa Allah tidak mengetahui segala sesuatu sebelum kejadiannya maka orang ini benar-benar telah menjadi kafir, sekalipun orang yang berkata semacam ini dianggap ahli bid’ah saja. Demikian pula orang yang berkata bahwa Allah adalah benda yang memiliki tempat, atau bahwa Allah terikat oleh waktu, atau semacam itu, maka orang ini telah menjadi kafir, karena tidak benar keyakinan iman -yang ada pada dirinya-”[2].

Dalam kitab karya beliau lainnya berjudul Mirqât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh, Syaikh Ali Mulla al-Qari’ menuliskan sebagai berikut:

بل قال جمع منهم ـ أي من السلف ـ ومن الخلف إن معتقد الجهة كافر كما صرح به العراقي، وقال: إنه قول لأبي حنيفة ومالك والشافعي والأشعري والباقلاني

“Bahkan mereka semua (ulama Salaf) dan ulama Khalaf telah menyatakan bahwa orang yang menetapkan adanya arah bagi Allah maka orang ini telah menjadi kafir, sebagaimana hal ini telah dinyatakan oleh al-Iraqi. Beliau (al-Iraqi) berkata: Klaim kafir terhadap orang yang telah menetapkan arah bagi Allah tersebut adalah pernyataan al-Imâm Abu Hanifah, al-Imâm Malik,al-Imâm asy-Syafi’i, al-Imâm al-Asy’ari dan al-Imâm al-Baqillani”[3].

[1] Syarh al-Fiqh al-Akbar h. 215
[2] Ibid, h. 271-272
[3] Mirqât al-Mafâtîh, j. 3, h. 300

Lampiran :
Terjemah:
Lima: Apa yang beliau (Imam Abu Hanifah) tunjukan –dalam catatannya–: “Dalam Kitab al-Fiqh al-Absath bahwa ia (Imam Abu Hanifah) berkata: Allah ada tanpa permulaan dan tanpa tempat, Dia ada sebelum menciptakan segala makhluk, Dia ada sebelum ada tempat, sebelum segala ciptaan, sebelum segala sesuatu”. Dialah yang mengadakan/menciptakan segala sesuatu dari tidak ada, oleh karenanya maka tempat dan arah itu bukan sesuatu yang qadim (artinya keduanya adalah

NIH BACA YANG DIGARIS MERAH :

( DIATAS ADALAH KENYATAAN IMAM ABU HANIFAH DALAM KITAB WASIAT BELIAU PERIHAL ISTAWA )

Demikian dibawah ini teks terjemahan nas Imam Abu Hanifah dalam hal tersebut ( Rujuk kitab wasiat yang ditulis imam hanifah, sepertimana yang telah di scandiatas, baca yang di line merah) :

 Berkata Imam Abu Hanifah: Dan kami ( ulama Islam ) mengakui bahawa Allah ta’al ber istawa atas Arasy tanpa Dia memerlukan kepada Arasy dan Dia tidak bertetap di atas Arasy, Dialah menjaga Arasy dan selain Arasy tanpa memerlukan Arasy, sekiranya dikatakan Allah memerlukan kepada yang lain sudah pasti Dia tidak mampu mencipta Allah ini dan tidak mampu mentadbirnya sepeti jua makhluk-makhluk, kalaulah Allah memerlukan sifat duduk dan bertempat maka sebelum diciptaArasy dimanakah Dia? Maha suci Allah dari yang demikian”. Tamat terjemahan daripada kenyatan Imam Abu Hanifah dari kitab Wasiat beliau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar