Minggu, 27 Mei 2012

ULAMA WAHABI HARAMKAN SERAGAM MILITER Mengapa?


Sebab ia adalah tasyabbuh, (lagi-lagi tasyabbuh) menyerupai orang musyrik dan kafir!! Bukankah mereka yang pertama kali berinisiatif menentukan seragam tentara?!
Tidakkah kalian mendengar Nabi saw. bersabda:

من تشبه بقومٍ فهو منهم.
“Barang siapa menyerupai sekelompok kaum maka ia dari mereka.”
Jadi menyerupai kaum kafir itu hukumnya adalah haram!!
Demikian difatwakan para mufti primitif dari gurun sahara Nadj.
Dalam kitab ad Durar as Saniyyah,15/363 disebutkan:
إنَّ لباس الشرطةِ مُحَرَّمٌ أيضًا لأنَّه مِنَ التشبُّهِ { من تشبه بقومٍ فهو منهم}!
“Sesungguhnya seragaam tentara itu haram hukumnya, sebab ia termasuk menyerupai, “Barang siapa menyerupai sekelompok kaum maka ia dari mereka.”
Sebab masih kata mereka “Mengenakan seragam tentara itu menyerupai pakaian kaum franji (orang-orang Barat) yang musyrikun.” Baca: ad Durar as Saniyyah,15/365.
Termasuk juga yang diharamkan untuk dipakai para prajurit adalah topi. Baca ad Durar as Saniyyah,15/367.
Selainn itu para Mufti Agung dan Mujtahid Akbar itu tidak ketinggalan mengharamkan pula mengenakan celana panjang! Baca ad Durar as Saniyyah,15/367. Dan apalagi celana dalam!!
Kata para mufti itu, barang siapa mengenakan baju-baju itu lengkap dengan celana panjang dan topinya, maka tidak ada perbedaan antara dia dan orang-orang Barat yang kafir itu!! Baca ad Durar as Saniyyah,15/367.
Setiap Prajurit Muslim (tentunya yang Salafi) harus senantiasa waspada bahwa seragam itu adalah makar jahat kaum yang hendak merusak dan menghancurkan Islam Baca: ad Durar as Saniyyah,15/366. Dan menerimanya sebagai seragam tentara adalah menetapkan syiar-syiar kekafiran dan kemusyrikan!!
Begitu juga, -masih kata para mufti-mufti Arab gurun sahara Najd- menghentak-hentakkan kaki di sa’at baris/jalan di tempat, dan gerakan kemiliteran seperti memberikan hormat adalah haram hukumnya (Ad Durar as Saniyyah,15/363). Karena gerakan seperti itu menyerupai gerakan keledai dan baghla (peranakan kuda dan keledai) yang menghentak-hentakkan kaki jika merasa ada semut atau serangga yang melata di kaki-kakinya! Jadi gerakan para prajurit itu menyerupai dua jenis binatang itu. Baca ad Durar as Saniyyah,15/369
Pake baju tentara, haram karena tasyabbuh dengan orang kafir, tahlilan haram karena tasyabbuh dengan orang kafir, makan pake sendok haram karena tasyabbuh juga, sepak bola tasyabbuh juga
Apakah internet juga tasyabbuh??, siapa yang mengawali internet, windows, facebook??
Bersiaplah menerima tuduhan tasyabbuh mereka…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar